1. Tax Compliance
Penyusunan pelaporan pajak secara benar, komprehensif dan tepat waktu merupakan dasar dari pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar. Pelayanan yang diberikan dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah mempersiapkan data untuk pelaporan pajak, akan didampingi melakukan konsolidasi data sehingga data tersebut telah sesuai kaidah fiskal.Jenis laporan yang dilakukan :
a. SPT Masa :
- SPT PPh Pasal 21
- SPT PPh Pasal 4(2)
- SPT PPh Pasal 22
- SPT PPh Pasal 23
- SPT PPh Pasal 26
- SPT PPh Pasal 15
Beberapa SPT Masa masuk dalam SPT Unifikasi sehingga hanya dalam 1(satu) SPT Masa.
b. SPT Tahunan :
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT 1770 SS
- SPT 1770 S
- SPT 1770
- SPT Tahunan Badan
- SPT 1771 rupiah
- SPT 1771 US $
- Perpanjangan SPT Tahunan
2. Tax Audit
Dengan sistem perpajakan yang self assemen dan telah melaporkan sesuai dengan pembukuan atau pencatatan, Wajib Pajak dapat dilakukan uji kepatuhan oleh otoritas perpajakan. Konsultan yang telah mempunyai ijin konsultan dapat melakukan pendampingan Wajib Pajak apabila di perusahaan tidak ada kuasa yang mengerti mengenai kewajiban perpajakan.
Pendampingan pada saat dilakukan pemeriksaan pajak agar pemeriksaan dan penetapan pajak dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan, mendampingi pada saat ada tanya jawab dengan pemeriksa dan membatu menyusun jawaban pemberitahuan hasil pemeriksaan.
3. Tax Ligitation
Jasa ligitasi perpajakan merupakan jasa yang diberikan ke Wajib Pajak setelah proses pemeriksaan dan terbit surat ketetapan pajak, akan tetapi hasil ketetapan pajak Wajib Pajak tidak menyetujuinya.
Mempersiakan kelengkapan formal dan material, menyusun rencana yang sesuai untuk melakukan langkah hukum selanjutnya yakni keberatan, gugatan, banding atau peninjauan kembali.
4. Quantitative Tax Planning
Perencanaan pajak selama ini dimaknai seperti penghindaran pajak apapun tindakan yang dilakukan. Dengan perencanaan pajak selama ini dimaknai seperti penghindaran pajak apapun tindakan yang dilakukan. Dengan pengalaman dan hasil penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh klien dan penelitian yang telah dipublikasikan. Wajib Pajak akan diberikan pilihan untuk jenis badan usaha yang sesuai, apakah berbentuk Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas UMKM, Lembaga, Yayasan, Perseroan Komanditer. Dengan pemilihan kewajiban perpajakan menggunakn PPh final atau Pasal 17, dengan melihat bahwa dividen sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak dikenakan pajak lagi. Apakah pemilihan menggunakan PPh Pasal 21 karyawan dilakukan groos up atau tidak. Konsultasi dengan ahlinya sangat diperlukan bagi perusahaan start up.
5. Trasfer Pricing Service
Apakah Wajib Pajak memiliki peredaran usaha yang melebihi 50 milyar setahun dan terdapat nilai transaksi afiliasi dengan nilai tertentu. Apabila ada maka Wajib Pajak diwajibkan membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan dilampirkan dalam SPT TAhunan Wajib Pajak. Penetentuan harga jual kepada pembelia yang terdapat hubungan Penyusunan TP Doc yang Master File, Local File dan Country by Country Report perlu dibuat dengan kaidah sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
6. Tax Review
Tax review merupakan jasa pelayanan terhadap Wajib Pajak yang akan melakukan :
- audit internal
- akuisisi perusahaan(due diligience)
- melakukan restitusi
sehingga kewajiban perpajakan telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang dilakukan tax review. Hasil dari tax review bisa sebagai saran pengambilan keputusan bagi manajemen terhadap efektivitas kebijakan perpajakan dan dapat sebagai langkah untuk melakukan perbaikan di waktu yang akan datang.
7. Online Tax Consultation
Apakah Wajib Pajak merasa jarak menjadi kendala bagi klien kami? Dari hasil yang telah dijalani dan Wajib Pajak berada di seluruh Indonesia dan dengan kemajuan teknologi yang ada seperti zoom, google meet, remote desktop, whatasapp call maka jarak bukan lagi sebagai kendala bagi klien yang berada dalam jarak yang jauh.
8. Pelatihan Perpajakan
Apakah pegawai yang sering keluar masuk dan kemampuan perpajakan tiap pegawai serta peraturan perpajakan yang selalu membutuhkan informasi terbaru dan membuat laporan pajak menjadi tidak sesuai ketentuan. Maka perusahaan dapat melakukan pelatihan perpajakan bagi pegawai tersebut di Multi Sinergy Consultant.