1. Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Memberikan identifikasi secara tertulis atas permasalahan hukum klien dan bagaimana dokumen-dokumen pendukung serta peraturan yang ada dapat digunakan mengatasi permasalahan klien tersebut, sehingga membantu klien dalam meminimalisir risiko kerugian dan/atau sengketa hukum kedepannya
2. Penelitian, Analisis, dan Representasi Hukum
Membantu klien dalam memahami dan mencari ide-ide dan peraturan hukum yang ada serta kaitannya dengan bidang usaha yang dilaksanakan oleh klien, sehingga usaha klien sejalan dengan peraturan hukum yang ada dan dapat tercipta rasa aman dan percaya diri dalam pelaksanaannya.
3. Penyusunan Perjanjian dan Dokumen Hukum
Membantu klien dalam merancang perjanjian dan dokumen hukum yang sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang ada baik dalam lingkup litigasi dan/atau non-litigasi, serta dalam setiap bidang usaha atau pekerjaan klien sehingga dapat memperoleh suatu perjanjian atau dokumen hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Memberikan Jasa Konsultasi Hukum
Memberikan kesempatan dan peluang kepada klien dalam menceritakan dan/atau bertanya atas permasalahan hukum yang dihadapi, serta memberikan tanggapan secara profesional sesuai peraturan hukum yang ada dalam memberikan jalan keluar atau tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh klien dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
5. Mendampingi dan/atau Mewakili Klien
Membantu klien dalam menghadapi sengketa hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, dan/atau hukum administrasi baik secara voluntair dan/atau contentiosa di dalam pengadilan dan/atau sengketa hukum di luar pengadilan termasuk dalam setiap pengajuan atau menghadapi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan menjalankan isi putusan atau eksekusi putusan, serta memberikan pengertian kepada klien atas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam mengatasi sengketa hukum tersebut, termasuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan setiap pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum klien.
6. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Memberikan pendampingan dan mewakili klien dalam menguji atau keberatan kepada Mahkamah Agung dan pada Mahkamah Konstitusi atas suatu peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau UUD 1945, sehingga pertentangan tersebut membawa kerugian atau akibat hukum secara nyata terhadap klien dan usahanya.
7. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
Mewakili, Memberikan arahan, dan pendampingan kepada klien dalam menghadapi atau menyelesaikan sengketa atau perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang terjadi secara litigasi maupun non-litigasi.
8. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan
Mendampingi dan/atau mewakili Debitor atau Kreditor dalam setiap proses permohonan PKPU dan Kepailitan, termasuk dalam setiap rapat-rapat kreditor, restrukturisasi utang, pembagian dan pemberesan harta pailit, serta pengajuan upaya hukum.
9. Penyelesaian Sengketa Konsumen
Mendampingi dan mewakili konsumen dan/atau pelaku usaha dalam setiap proses penyelesaian di pengadilan ataupun di luar pengadilan atas setiap produksi dan/atau konsumsi barang dan jasa yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.
10. Penyelesaian Sengketa Perbankan
Membantu klien (nasabah dan/atau bank) dalam memahami dan menangani permasalahan hukum perbankan termasuk dalam sengketa perdata dan/atau pidana yang dilakukan atau dialami oleh nasabah penyimpan, nasabah debitur, pihak terafiliasi dalam setiap proses di pengadilan dan/atau diluar pengadilan seperti saat penyelesaian di Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
11. Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi keputusan pejabat atau tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kerugian kepada klien atau masyarakat, baik dalam pengadilan ataupun di luar pengadilan.
12. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Pertanahan, dan Perijinan
Memberikan arahan dan bantuan kepada klien dalam melakukan pendaftaran, pencatatan, pengesahan, dan permohonan atas jasa-jasa, dokumen-dokumen dan/atau produk-produk, serta benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang wajib secara hukum untuk disahkan atau dicatatkan dalam institusi-institusi yang bersangkutan untuk menjamin daya mengikatnya di hadapan hukum.
13. Penyelesaian Sengketa Hukum Pajak
Mendampingi dan/atau mewakili wajib pajak orang pribadi dan/atau badan dalam menghadapi sengketa perpajakan dalam lingkup upaya keberatan, banding, dan peninjaun kembali, sampai pada tahap eksekusi menjalankan isi putusan.
14. Penyelesaian Sengketa Hukum Lainnya
Mendampingi dan/atau mewakili dalam Mahkamah Agung sampai pada empat peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta menyelesaikan perkara secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk menangani sengketa-sengketa khusus lainnya dalam pengadilan niaga, pengadilan pajak, pengadilan anak, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan perikanan, mahkamah pelayaran, dan pengadilan tilang.